Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Pamekasan

VISI

"Pamekasan Sejahtera Dari Bawah, Merata dan Berkelanjutan berdasarkan Nilai-Nilai Agama"

MISI

  1. Penguatan kualitas Sumber Daya Alam
  2. Perekonomian Inklusif yang Bertumpu pada Sektor Pertanian dan Didukung Percepatan Pembangunan Sektor Industri, Perdagangan dan Sektor Potensi Lainnya
  3. Peningkatan Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  4. Penentuan Kualitas Infrastruktur dasar yang Merata dan Berkelanjutan
  5. Pengeloalaan Potensial Sosial, Nilai-Nilai Budaya, Keagamaan, Perempuan untuk Mewujudkan Masyarakat yang Harmonis serta Sejahtera

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sertatugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan pelaksanaan program di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta penanggulangan kemiskinan
  2.  Penyiapan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  3. Perumusan dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan dan fasilitasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  4. Pembinaan dan bimbingan teknis bersama instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa, fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa
  5. Pelaksanaan evaluasi dan partisipasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  6. Pengelolaan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi

Struktur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan No 14 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa