Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Bidang Fasilitasi Kerjasama Desa

Bidang Fasilitasi Kerjasama Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidang Fasilitasi Kerjasama Desa. Untuk melaksanakan tugasnya bidang Fasilitasi Kerjasama Desa menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Fasilitasi Kerjasama antar Desa dalam kabupaten, fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan, dan fasilitasi kerjasama antar desa dengan pihak ketiga
  2. Meneliti dan menyempurnakan konsep petunjuk teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi kerjasama antar desa dalam kabupaten, fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan, dan fasilitasi kerjasama antar desa dengan pihak ketiga berdasarkan data dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk disediakan kepada atasan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporandi bidang fasilitasi kerjasama antar desa dalamkabupaten, fasilitasi pembangunan kawasan perdesan, dan fasilitasi kerjasama antar desa dengan pihak ketiga
  4. Menilai kinerja bawahan
  5. menyusun laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya