Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di bidangPemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Untuk melaksanakan tugasnya, bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan di bidang ketentraman dan ketertiban sosial masyarakat, lembaga masyarakat desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan adat dan masyarakat hukum adat, serta pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  2. Meneliti dan menyempurnakan konsep petunjuk teknis pelaksanaan ketentraman dan ketertiban sosial masyarakat, lembaga masyarakat desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan adat dan masyarakat hukum adat, serta pemberdayaan kesejahteraan keluarga berdasarkan data dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk disediakan kepada atasan
  3. Pelaksanaan pembinaan dan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban sosial masyarakat, lembaga masyarakat desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan adat dan masyarakat hukum adat, serta pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  4. Menilai kinerja bawahan
  5. Menyusun laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasdan fungsinya