Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, perlengkapan dan aset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dan keuangan dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
- Pengelolaan administrasi kepegawaian,keuangan, dan perlengkapan/aset
- Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran, dan perundang-undangan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi, dan tatalaksana, serta program dan kegiatan dinas
- Pelaporan kinerja dan keuangan dinas
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi antar bidang
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketatalaksanaan dan pelayanan publik antar bidang
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan evaluasi kelembagaan antar bidang
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar bidang
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, kinerja keuangan, dan capaian reformasi birokrasi dinas
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan sekretariat
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serapan anggaran dan capaian Reformasi Birokrasi dinas
- Pengelolaan kinerja aparatur
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya