Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan
Merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia.