Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Profil OPD
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan meyelenggaraan fungsi:
  1. Fasilitasi Kerjasama Desa
  2. Pemerintahan Desa
  3. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Sesuai dengan Peraturan Bupati ini, Kepala dinas memiliki fungsi sebagai Berikut serta memiliki Struktur Organisasi sebagai Berikut