Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,dan mengkoordinasikan fasilitasi pembinaan administrasi dan keuangan pemerintahan desa, fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pembangunan desa dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan tugasnya, bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, konsep,koordinasi, evaluasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan pemerintah desa, pembinaan kelembagaan dan pembangunan desa serta peningkatan sumber daya manusia pemerintahan desa serta penataan desa
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan administrasi dan keuangan pemerintahan desa, pembinaan kelembagaan dan pembangunan desa serta peningkatan sumber daya manusia pemerintahan desa
- Pelaksanaan fasilitasi, supervisi, evaluasi, dan penyusunan pedoman pengelolaan data profil desa dan perkembangan desa
- Melayani konsultasi masyarakat terhadap persoalan yang berkaitan dengan bidangPemerintahan Desa
- Pembinaan, pengawasan, dan supervisi pengelolaan keuangan dan aset desa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan administrasi dan keuangan pemerintahan desa, pembinaan kelembagaan dan pembangunan desa serta peningkatan sumber daya manusia pemerintahan desa