Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, perlengkapan dan aset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dan keuangan dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian,keuangan, dan perlengkapan/aset
  3. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan
  4. Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran, dan perundang-undangan
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi, dan tatalaksana, serta program dan kegiatan dinas
  6. Pelaporan kinerja dan keuangan dinas
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi antar bidang
  8. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketatalaksanaan dan pelayanan publik antar bidang
  9. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan evaluasi kelembagaan antar bidang
  10. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar bidang
  11. Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, kinerja keuangan, dan capaian reformasi birokrasi dinas
  12. Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan sekretariat
  13. Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serapan anggaran dan capaian Reformasi Birokrasi dinas
  14. Pengelolaan kinerja aparatur
  15. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya