Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan

Tugas dan Fungsi

Tugas -

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sertatugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

Fungsi -

  1. Perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan pelaksanaan program di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta penanggulangan kemiskinan
  2.  Penyiapan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  3. Perumusan dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan dan fasilitasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  4. Pembinaan dan bimbingan teknis bersama instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa, fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa
  5. Pelaksanaan evaluasi dan partisipasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  6. Pengelolaan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya