Tugas dan Fungsi
Tugas -
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sertatugas pembantuan yang diberikan kepada daerah
Fungsi -
- Perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan pelaksanaan program di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta penanggulangan kemiskinan
- Â Penyiapan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
- Perumusan dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan dan fasilitasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Pembinaan dan bimbingan teknis bersama instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa, fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi kerjasama desa dan fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa
- Pelaksanaan evaluasi dan partisipasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
- Pengelolaan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya