Bupati Larang Publikasikan Jadwal Pilkades

PAMEKASAN – Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di Pamekasan sebenarnya telah selesai disusun. Namun karena dilarang oleh bupati, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) memilih tidak mempublikasikannya.

Kepala Bapemas Pemdes Ach. Faisol mengaku, tahapan pelaksanaan pilkades mulai sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) hingga hari pelaksanaan selesai disusun. Perencanaan tersebut telah diserahkan kepada Bupati Pamekasan Achmad Syafii pada Maret lalu. Namun menurutnya, bupati meminta Bapemas Pemdes tidak mempublikasikan terlebih dahulu. Sebab rencananya, bupati yang akan mengumumkan jadwal pilkades.

Sikap bupati itu, menurut Faisol, sudah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala daerah.
Oleh karena itu dirinya meminta semua lapisan masyarakat untuk sabar menunggu. ”Insya Allah tidak lama. Bapak Bupati berjanji akan mempublikasikan,” ungkapnya kemarin (9/8).

Dalam jadwal yang diserahkan kepada bupati tersebut, Bapemas Pemdes tidak hanya merinci pilkades pada 2015. Jadwal rencana pilkades pada tahun-tahun berikutnya juga dirinci. Sebab mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, dalam waktu enam tahun dilakukan pilkades sebanyak tiga kali.

”Dalam enam tahun itu ada tiga kali pilkades. Interval masing-masing tahap dua tahun. Sehingga saat kami ajukan pada bupati Maret lalu, tiga gelombang sudah kami buat, yakni 2015, 2017,  dan 2019,” tegasnya.

Tahun ini 70 desa akan melaksakan pilkades secara serentak. Jumlah tersebut termasuk desa yang jabatan Kades-nya sudah kedaluwarsa sejak 2014 lalu. ”Dari sisi waktu lebih efisien. Kemudian dari sisi kondusivitas, lebih kondusif. Sebab pengaruh pihak ketiga yang memanfaatkan momen pilkades bisa berkurang,” pungkasnya.