Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah unit kerja pemerintah di daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah unit kerja pemerintah di daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.